Salin Artikel

Kisah Tragis Seorang Istri di Semarang Tewas Dibunuh Mantan Suaminya karena Tolak Belikan Emas

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Semarang, Jawa Tengah, bernama Wiwin Listiyani (31), tewas usai dibunuh mantan suaminya, Erik Junaryanto (29).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kamis (18/3/2021).

Wiwin tewas setelah dipukul dan dicekik oleh pelaku karena menolak membelikannya emas yang sama persis dipakai oleh korban.

"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar. Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Kata Iga, korban tewas setelah dipukul oleh pelaku secara berkali-kali. Tak hanya itu, pelaku juga mencekiknya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah mendengar mantan istrinya menolak membelikannya emas.

"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali ," jelasnya.


Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur dengan membawa anaknya yang berusia 5 tahun dan membawa perhiasan serta handpohe korban.

Perhiasan korban dijualkan pelaku Rp 1 juta. Sementara hp yang dibawa dimaksudkan untuk diberikan kepada anaknya.

Jasad korban sendiri pertama kali ditemukan ibunya saat hendak melihat anaknya.

"Ibunya ngecek biasanya jam setengah satu sudah bangun ini kok belum bangun. Setelah di cek ternyata korban sudah keadaan meninggal dunia dengan luka di leher. Seperti dicekik atau dipukul engga tahu," kata Wasis, paman korban saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021).

Kata Wasis, mantan suaminya datang ke rumah untuk meminta rujuk. Mereka baru bercerai satu bulan.

"Mantan suaminya Erik sudah bercerai satu bulan baru putusan pengadilan. Punya anak satu masih kecil usia 5 tahun. Kemungkinan minta rujuk lagi. Setelah itu anaknya dibawa pergi," ujarnya.


Pelaku ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan suami Wiwin. Erik ditangkap di wilayah Demak.

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan peemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/095607878/kisah-tragis-seorang-istri-di-semarang-tewas-dibunuh-mantan-suaminya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke