Salin Artikel

Perempuan Tewas dengan Luka Lebam di Semarang Dibunuh Mantan Suami karena Tolak Belikan Emas

SEMARANG, KOMPAS.com - Jasad perempuan yang ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi luka lebam di leher ternyata korban pembunuhan.

Korban bernama Wiwin Listiyani (31) ini dibunuh oleh mantan suaminya sendiri yang baru bercerai sebulan lalu.

Pelaku Erik Junaryanto (29) tega membunuh Wiwin lantaran merasa cemburu setelah mengetahui mantan istrinya itu sudah memiliki pasangan baru.

Saat mendatangi rumah Wiwin yang berada di Desa Jatirejo, Gunungpati Semarang, awalnya pelaku berniat minta rujuk karena mengaku masih sayang.

Saat bercerai, mantan istrinya itu sempat berjanji tidak akan memiliki pasangan baru lagi sebelum usia perceraian genap 3 tahun.

Namun, saat menemui Wiwin di rumahnya, pelaku justru meminta dibelikan perhiasan emas yang serupa seperti milik Wiwin.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Demak yang saat itu juga membawa kabur anak lelakinya yang masih berusia 5 tahun.

"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar. Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Pelaku merasa emosi karena keinginannya itu tidak terwujud sehingga memukul kepala mantan istrinya berkali-kali dan mencekik lehernya.

"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali ," jelasnya.

Korban pun meninggal dunia di tempat akibat penyiksaan pelaku di kamar korban hingga akhirnya jenazah korban ditemukan oleh ibunya sendiri sekitar pukul 12.30 WIB pada Kamis (18/3/2021).

Sementara, polisi menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di daerah Demak.

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," jelasnya.

Saat kabur, pelaku membawa perhiasan korban dan menjual seharga Rp 1 juta.

Kemudian, handphone yang dibawa dimaksudkan untuk diberikan kepada anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/064009578/perempuan-tewas-dengan-luka-lebam-di-semarang-dibunuh-mantan-suami-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke