Salin Artikel

Jurnalis Dianiaya Sejumlah Oknum Polisi Saat Meliput, Kapolres Minta Maaf, 3 Polisi Diperiksa Propam

Kejadian itu berlangsung saat Rudinan meliput aksi unjuk rasa di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021).

Atas terjadinya insiden ini, Kapolres Kendari pun menyampaikan permohonan maaf. 

Mulanya, aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai.

Tetapi kemudian, aksi berlangsung ricuh. Antara petugas kepolisian dan demonstran terlibat adu mulut.

Setelah peristiwa itu, BLK membuka pertemuan dengar pendapat yang melibatkan demonstran.

Tetapi saat Rudi hendak masuk untuk meliput, polisi menahannya dan meminta Rudi menunjukkan ID card.

Tiba-tiba, sejumlah oknum polisi memukulnya.

"Setelah saya menunjukkan ID card, polisi langsung memukul dari belakang, ada sekitar 7 sampai 10 anggota polisi, setela dipukul disusul dengan kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan oleh oknum kepolisian," kata Rudi, Jumat (19/3/2021).

Pemeriksaan itu, kata Didik, merupakan perintah dari Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra.

Dengan ditangani Polda Sultra, diharapkan penanganan kasus bisa lebih independen.

"Jadi saat ini kasus tersebut ditangani Propam Polda Sultra supaya independen dan transparan," ujar Didik saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp-nya, Jumat (19/3/2021).

Kapolres minta maaf

Pascainsiden tersebut, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pemukulan oleh oknum anggotanya.

"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terkait anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik, seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, akan memberikan tindakan tegas jika oknum polisi yang diduga melakukan tindakan represif terbukti bersalah.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," kata Didik.

Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI KendariLa Ode Kasman Angkosono.

"Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, dia meminta pimpinan kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/161832878/jurnalis-dianiaya-sejumlah-oknum-polisi-saat-meliput-kapolres-minta-maaf-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke