Salin Artikel

Sekda Buleleng Tanggapi Dugaan Penyimpangan Anggaran Sewa Rumah Dinas

BULELENG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali Gede Suyasa menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Bali terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020.

Suyasa mengatakan, sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari Kejati Bali terkait hal tersebut.

Pihaknya meminta bagian hukum melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah.

Analisa diperlukan mengingat kegiatannya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah.

Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah.

"Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” kata Suyasa, dalam keterangan tertulis, Kamis(18/3/2021).

Ia menuturkan, berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam aturan itu disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana.

Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda.

Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.

“Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda,” ucap Suyasa.


Ia mengungkapkan, selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

Hanya saja, tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu obyek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum.

"Itu yang kami ketahui. Sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kami akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.

Untuk kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sejak 2014 sampai dengan 2020, ada perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/173131978/sekda-buleleng-tanggapi-dugaan-penyimpangan-anggaran-sewa-rumah-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke