Salin Artikel

Perangkat Desa Terdakwa Penolakan Jenazah Covid-19 Minta Dibebaskan, Bupati Banyumas: Biarlah Hukum Tetap Berjalan

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara terkait surat terbuka untuk presiden agar membebaskan perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah.

"Menurut pikiran saya, biarlah hukum tetap berjalan," kata Husein melalui pesan singkat, Kamis (18/3/2021).

Husein mengaku, sebelumnya Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas sempat meminta dirinya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Di awal waktu itu, sesuai permintaan PPDI, saya sudah menyurati Kapolresta untuk mempertimbangkan permintaan teman-teman PPDI, namun kasus tetap berjalan," ujar Husein.

Husein mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

PPDI meminta Presiden membebaskan perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020 silam.

Di hadapan wartawan di Balai Desa Glempang, Kamis (18/3/2021), Slamet mengaku sangat menyesal.

Ia mengaku turut menghadang ambulans karena semata-mata karena membela masyarakat yang takut terpapar Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/152836278/perangkat-desa-terdakwa-penolakan-jenazah-covid-19-minta-dibebaskan-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke