Salin Artikel

Ada Surat Terbuka Minta Perangkat Desa Terdakwa Penolakan Jenazah Covid-19 Dibebaskan

PPDI meminta Presiden membebaskan Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020.

Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok menjelaskan, dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memvonis Slamet dua bulan kurungan penjara pada September 2020.

"Jaksa banding, di Pengadilan Tinggi dijatuhi hukuman enam bulan," kata Mubarok saat konferensi pers di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021).

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Januari 2021.

"Kami mencari keadilan ke Mahkamah Agung, karena kami merasa belum ada keadilan. Beliau masih menjalani tahanan rumah sejak Mei 2020," ujar Mubarok.

Mubarok mengatakan, kasasi juga diajukan untuk dua terdakwa lain, Karno (47) dan Tio (35), keduanya warga Desa Glempang.

Dalam surat terbuka itu dijelaskan, Slamet yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Desa Glempang saat itu tengah menjalankan tugas dari kepala desa untuk mengamankan wilayah karena ada penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di desa tetangga, Tumiyang.


Didasari pengetahuan yang sangat minim mengenai penanganan jenazah pasien Covid-19, Slamet turut membaur bersama ratusan warga yang menolak pemakaman tersebut.

Saat ambulans pembawa mobil jenazah melintas, Slamet bersama ratusan warga menghadang mobil ambulans dan ternyata telah kosong.

Namun warga tetap bersikeras agar ambulans bekas pembawa jenazah tidak melewati jalan tersebut karena takut menularkan Covid-19.

Slamet saat itu berusaha menenangkan warga dan berupaya melakukan komunikasi dengan rombongan Forkompimda yang turun ke lapangan.

Setelah bupati dan kapolres memberi pengarahan, akhirnya ambulans diperbolehkan melintas.

Berselang satu minggu kemudian, Slamet bersama beberapa warga mulai diperiksa di Mapolresta Banyumas dengan tuduhan menghalangi petugas.

Seperti diketahui, saat itu makam pasien di Desa Tumiyang tersebut akhirnya digali kembali dan jenazah dipindahkan ke tempat lain.

Sebelum di makamkan di Desa Tumiyang, penolakan terhadap jenazah yang sama juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/124931778/ada-surat-terbuka-minta-perangkat-desa-terdakwa-penolakan-jenazah-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke