Salin Artikel

Curi Kotak Amal Masjid Berisi Rp 700.000, Pria Ini Ditangkap

DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pemuda dengan inisial YM diringkus polisi karena diduga mencuri kotak amal dan ponsel di sebuah Masjid di Kabupaten Dompu, NTB.

Pemuda 21 tahun itu ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan.

Paur Subbagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/3/2021) malam.

"YM ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan ketika melintas di depan Masjid Raya Dompu setelah aksi pencuriannya dilaporkan oleh pemilik handphone dan marbut masjid," ungkap Hujaifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (17/3/2021).

Menurut Hujaifah, pelaku dilaporkan telah menggasak kotak amal di Masjid Ar-Rahman di Kompleks Perumahan Karijawa, Kabupaten Dompu. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari.

Aksi YM pun diketahui setelah marbut masjid menemukan kotak amal yang berisi uang Rp 700.000 hilang.

Selain itu, seorang warga yang tidur di dalam masjid pun memberi tahu bahwa ponsel yang disimpan di sampingnya juga dibawa kabur oleh tersangka.

"Mengetahui hal itu, marbut dan pemilik ponsel tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Dompu," ujar Hujaifah.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identintas pelaku.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berboncengan dengan seorang perempuan saat melintas di jalan raya.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Dompu," tutur dia.

Saat diinterogasi, YM tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/171235478/curi-kotak-amal-masjid-berisi-rp-700000-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke