Salin Artikel

Mushala Tua Dibakar, Pelakunya 4 Kali Masuk Penjara, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun

Polisi memastikan, pembakaran mushala yang sudah berdiri sejak tahun 1955 ini tidak terkait dengan masalah agama.

Namun, pelaku yang ternyata adalah seorang residivis melakukan pembakaran lantaran sakit hati tak dipinjami bola lampu.

Kasus-kasus yang pernah menjerat RMS antara lain kepemilikan senjata tajam.

Ia juga pernah terlibat dalam kasus perkelahian.

"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," kata Eko.

"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama," kata dia.

Kejadian pembakaran ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.

Akan tetapi, pengurus mushala tidak memenuhi permintaan RMS.

Kesal permintaannya tak dituruti, RMS lalu membakar mushala tersebut hingga hangus tak bersisa.

"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatrantas," kata Eko.

Kini RMS masih menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja.

Tersangka terancam penjara selama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/152426378/mushala-tua-dibakar-pelakunya-4-kali-masuk-penjara-kini-terancam-hukuman-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke