Salin Artikel

Pelaku Pembegalan Truk Diduga Polisi, Anggota DPRD, dan Petugas Dishub

Kasus perampokan itu diduga melibatkan oknum polisi, anggota DPRD, hingga petugas Dinas Perhubungan.

Perampokan itu terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tepatnya di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara.

Truk dibegal pada 30 November 2020, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, kendaraan yang dirampas itu adalah truk pengangkut kompos yang dikendarai oleh Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.

Menurut Eko, pelaku berjumlah sembilan orang.

“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” kata Talen saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Sembilan pelaku perampokan yang sudah berhasil diidentifikasi adalah GTT (45) dan FA (27), warga Desa Kaliasin.

Kemudian, Ipda YML dan Bripka HDR yang merupakan anggota polisi aktif di Polresta Bandar Lampung.

Kemudian HTM (50), seorang anggota DPRD Lampung Utara.

Kelima pelaku tersebut sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Sedangkan empat orang pelaku lain, yakni HEN (40), seorang mantan Brimob; dan EWN (35) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung.

Kemudian AR (30) dan SAL (45), warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan.

“Empat pelaku yang masih DPO ini dalam pengejaran,” kata Talen.


Truk dijual ke anggota DPRD

Kronologi perampokan itu berawal saat korban melintas di lokasi kejadian sambil mengendarai truk pengangkut kompos itu. Pada saat itu, korban sedang bersama anak bosnya, MRC (10).

Kemudian, Ipda YML, Bripka HDR, dan GTT alias Yanto yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.

Pelaku GTT langsung membawa truk itu.

Sedangkan korban dan MRC dipindahkan ke mobil Xenia dan diturunkan di depan PT Garuda Food, sekitar 5 kilometer dari lokasi perampokan.

Usai menurunkan korban, YML dan HDR menuju rumah GTT.

Di rumah itu sudah ada HEN dan FA. Kelimanya menyepakati akan menjual truk itu di daerah Lampung Utara.

Keesokan harinya, EWN datang ke rumah GTT dan mengatakan ingin membantu menjual truk hasil membegal itu.

Dalam perjalanan menuju Lampung Utara, keenam pelaku ini singgah di Desa Masgar, Tegineneng, untuk bertemu SAL dan AR yang menjadi perantara.

Begitu sampai di Lampung Utara, kedelapan pelaku bertemu dengan HTM di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun.

Dari negosiasi, disepakati truk itu dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5 juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/141147178/pelaku-pembegalan-truk-diduga-polisi-anggota-dprd-dan-petugas-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke