Salin Artikel

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gunungkidul, Terungkap dari Iklan Facebook

Temuan ini merupakan prostitusi online pertama di Gunungkidul yang dibongkar.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan kasus bermula saat menemukan unggahan di forum jual beli dalam Facebook.

Iklan tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.

Polisi yang bergerak cepat, langsung menangkap pelaku berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. QF ditangkap di Kapanewon Playen.

"Postingan iklan menawarkan jasa prostitusi," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (16/3/2021).

Riyan menyebut juga mengamankan beberapa wanita yang ditawarkan oleh QF.

Sejumlah barang bukti turut disita aparat, antara lain uang senilai Rp 320.000 hasil transaksi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.

Riyan menyebut QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan ada empat wanita yang diamankan dari kasus tersebut. Keempatnya berstatus sebagai saksi.

"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini," kata Ali.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/120931478/polisi-bongkar-prostitusi-online-di-gunungkidul-terungkap-dari-iklan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke