MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Wungu-Madiun menangkap HB (43), seorang oknum PNS yang bekerja di wilayah Madiun lantaran kedapatan mencuri sabun cuci dan susu di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto mengatakan, HB ditangkap saat mencuri kebutuhan harian berupa sabun, susu dan barang lainnya, Minggu (14/3/2021).
“Pelaku tertangkap tangan saat mencuri sabun dan susu di minimarket tersebut,” ujar Isnaini, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Isnaini mengatakan, pencurian yang dilakoni tersangka bermula saat HB masuk kedalam minimarket membawa tas warna krem.
Tak hanya itu, HB juga mengenakan helm dan masker agar tidak dikenali wajahnya.
Sesampainya di minimarket, pelaku mengambil barang yang diinginkan di rak lalu dimasukan ke dalam tas.
Untuk mengelabui karyawan toko, pelaku pura-pura ke kasir dengan membawa 12 saset detergen.
Namun, saat tiba di kasir, salah seorang karyawan rupanya mengetahui aksi pencurian yang dilakoni HB.
Karyawan itu lalu meminta pelaku membuka tas dan mengeluarkan isi di dalamnya.
Takut ketahuan aibnya, pelaku menolak permintaan karyawan tersebut.
Tak berapa lama kemudian aksi berebut tas pun tak dapat dihindarkan antara pelaku dan karyawan minimarket.
“Pelakunya ini seorang pria sementara karyawan yang mencoba merebut tas itu seorang perempuan. Dengan demikian, tenaga pelaku lebih kuat sehingga bisa mengambil alih lalu kabur,” kata Isnaini.
Celakanya, saat hendak kabur dengan menumpang sepeda motor, pemilik minimarket sudah menghadangnya. Pelaku akhirnya ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Wungu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus Sunlight 755 ml, satu bungkus Sunlight 555 ml, satu bungkus kecap Bango 550 mg.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua bungkus kecap Bango 220 mg dan empat kaleng cornedbeef.
“Kami juga menyita dari tangan tersangka dua kotak susu UHT, tiga buah Nivea Roll on, tiga botol minyak kayu putih 120 ml, empat botol minyak kayu putih 60 ml, tiga botol minyak kayu putih 30 ml, dua Rexona roll on, dan 12 saset detergen,” ujar Isnaini.
Total barang yang dicuri nilainya sebesar Rp 497.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/210233978/oknum-pns-tertangkap-tangan-curi-susu-dan-sabun-cuci-di-minimarket