Salin Artikel

Senyum Mengembang di Wajah Isma, Dia dan Bayinya Akhirnya Bebas dari Penjara

KOMPAS.com - Sebuah senyum terkembang dari wajah Isma Khaira (32).

Sambil menggendong bayinya yang berusia tujuh bulan, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

“Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” tuturnya.

Isma patut berbahagia. Kini, dia dan bayinya bisa bernapas lega. Tak ada lagi jeruji besi yang menghalangi.

Beberapa waktu sebelumnya, Isma harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Dia masuk hotel prodeo lantaran tersandung Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 8 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonisnya dengan tiga bulan kurungan.

Isma bersama bayinya bebas dari penjara pada Minggu (14/3/2021).

Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.

Ibu dari empat anak ini berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum selama masa asimilasi.

“Saya pastikan, saya akan patuh pada aturan asimilasi,” ujarnya.

Bebasnya Isma dan bayinya ini disambut bahagia bercampur haru oleh keluarganya.

Seluruh keluarganya hadir di lapas untuk menjemputnya.

Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di Lapas untuk dibawa pulang.

“Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat Isma ini bermula dari video 35 detik yang ia unggah di Facebook miliknya pada 2 April 2020.

Video tersebut menampilkan perselisihan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan keluarganya.

Karena video itu dianggap mencemarkan nama baiknya, kepala desa kemudian melaporkan Isma ke Polres Aceh Utara, satu hari setelah video diunggah.

Pada 19 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh mulai mengeksekusi Isma.

Isma kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar, sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.

“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/144148078/senyum-mengembang-di-wajah-isma-dia-dan-bayinya-akhirnya-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke