Salin Artikel

Curiga Rumahnya Dibakar, Buruh Tani Bunuh Tetangga, Ditangkap Setelah Buron 5 Tahun

Tersangka berinisial ZA (51) itu ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro mengatakan, tersangka ZA adalah pelaku pembunuhan terhadap Rozi (35) seorang petani warga Kampung Sungai Luar, Menggala Timur.

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang sudah buron selama lima tahun sejak 2015,” kata Andy saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

Andy mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadia pada 23 Desember 2015 lalu di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari pemeriksaan tersangka, pembunuhan itu terjadi dengan latar belakang dendam dengan korban.

Saat itu, tersangka menuduh jika korban telah membakar rumahnya pada tahun 2013.

Tuduhan tanpa dasar itu, kata Andy, membuat tersangka gelap mata.

Sehingga, pada hari kejadian tersangka yang sengaja mencari korban bertemu di Kampung Bedarou Indah saat korban hendak pulang ke rumah.

“Tersangka saat itu sudah membawa senjata tajam jenis golok,” kata Andy.

Tersangka kemudian mendatangi korban dan membacoknya di kepala serta punggung berkali-kali.

“Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat setelah dibawa ke puskesmas terdekat. Usai membacok, tersangka kabu,” kata Andy.

Andy menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.

“Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Andy.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/210625078/curiga-rumahnya-dibakar-buruh-tani-bunuh-tetangga-ditangkap-setelah-buron-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke