Salin Artikel

Makam Herman, Tahanan yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Dibongkar

Teranyar, makam mendiang Herman di Taman Pemakaman Umum Rapak, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, dibongkar pada Kamis (4/3/2021).

Jasad Herman diotopsi guna mengungkap penyebab kematiannya.

"Kemarin terakhir dibongkar makam dilakukan otopsi. Hasilnya bagian daripada proses pembuktian," ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Ade mengatakan sudah enam polisi dijadikan tersangka dan kini ditahan di Polda Kaltim.

Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

"Yang jelas enam tersangka sudah ditahan. Kita masih penyidikan untuk pemenuhan alat bukti. Salah satunya hasil lab otopsi," jelas dia.

Ade belum memastikan kapan berkas perkara enam tersangka tersebut rampung dan segera disidangkan.

"Tunggu saja ya, kita enggak bisa pastikan waktu karena proses penyidikan ini tergantung alat bukti," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.

Dia ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel.

Herman ditangkap malam hari sekitar 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.


Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah polisi.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.

Dua hari setelah penangkapan itu, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan, 4 Desember 2020.

Keluarga Herman tak terima saat melihat jenazah Herman penuh luka.

Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.

Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.

Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Ancaman pelanggaran kode etik profesi yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain kode etik, enam terduga pelaku juga diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/144527778/makam-herman-tahanan-yang-diduga-tewas-dianiaya-polisi-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke