Salin Artikel

Perusakan Mobil Polisi di Lamongan Terungkap berkat Rekaman CCTV

LAMONGAN, KOMPAS.com - Mobil patroli anggota Polsek Brondong sempat mengalami kerusakan pada 20 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap, aksi perusakan tersebut dilakukan oleh FA (22), warga Desa Sidayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Kepada aparat kepolisian, FA sudah mengakui perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, yang dapat terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Mobil patroli yang sedang diparkir, dirusak oleh seseorang. Atas dasar tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku perusakan. Dia sudah mengaku sebagai pelaku perusakan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (12/3/2021).

Kronologi kejadian pada 20 Januari 2021 ini bermula saat mobil patroli Mitsubishi Strada dengan nomor 802 milik Polsek Brondong tengah parkir di halaman Mapolsek setelah digunakan berkeliling memantau situasi keamanan yang ada di Kecamatan Brondong dan sekitarnya.

Ketika pukul 01.28 WIB, anggota Polsek Brondong yang tengah berjaga tiba-tiba dikejutkan oleh suara benturan keras.

Namun, ketika dilihat keluar Mapolsek, pelaku sudah meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor matic.

Melihat lampu sein belakang mobil patroli pecah, polisi lantas melakukan pengejaran, tetapi pelaku melarikan diri.

Petugas kepolisian hanya menemukan sebuah palu, yang digunakan oleh pelaku untuk merusak lampu sein mobil patroli di lokasi kejadian.

Beruntung ada rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian memberikan petunjuk kepada polisi dalam mengungkap kasus ini.


"Kami temukan alat yang identik digunakan oleh pelaku yakni sebuah palu, dan itu (kejadian perusakan) terekam CCTV di lokasi kejadian," ucap Miko.

Meski demikian, polisi tidak langsung menahan pelaku.

Sebab, petugas ingin mendalami lebih jauh alasan yang mendasari pelaku nekat melakukan aksi tersebut.

Termasuk memeriksa kejiwaan pelaku, sehingga belum dapat memberikan gambaran detail mengenai motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, atas jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga, kepala desa hingga RT/RW setempat, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, pelaku tidak ditahan dan sementara hanya diwajibkan untuk melapor kepada jajaran Polsek Brondong.

"Tidak kami lakukan penahanan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut kepada pihak terkait, keluarga, kepala desa, dan RT/RW setempat," kata Miko.

Pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya pada 11 Maret 2021, setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan memeriksa empat orang saksi.

Selain palu, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi S 4681 MH dan baju lengan panjang, yang digunakan oleh pelaku pada saat beraksi melakukan perusakan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/133516578/perusakan-mobil-polisi-di-lamongan-terungkap-berkat-rekaman-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke