Salin Artikel

Ratusan Kendaraan Wisatawan di Puncak Bogor Diminta Putar Balik

Dalam razia itu, tampak sejumlah kendaraan wisatawan diperiksa dengan cara mencocokkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan surat hasil rapid test atau swab antigen.

Selanjutnya, bagi kendaraan yang lolos pemeriksaan surat hasil tes Covid-19 tersebut, akan diberi tanda warna hijau untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara untuk kendaraan yang kedapatan tidak membawa surat keterangan atau melanggar prokes Covid-19, diberi tanda warna merah.

Kendaraan ini lalu diminta putar balik oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi dan TNI.

"Yang terjaring ada 280 kendaraan dan sebagian besar pelat B di hari pertama libur kali ini," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat ditemui di lokasi usai kegiatan razia protokol kesehatan, Kamis.

Ia mengatakan, razia itu berdasarkan ketentuan aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Salah satu syarat bagi wisatawan adalah membawa bukti surat negatif Covid-19.


Menurut Iman, hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lokasi wisata pada libur panjang Isra Mi'raj.

"Setiap kendaraan pribadi yang melintas kita periksa, mulai dari penggunaan masker hingga surat negatif Covid-19 berdasarkan aturan PPKM mikro yang berlaku sampai 22 Maret," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata menyampaikan bahwa sejauh ini arus lalu lintas mengarah ke Puncak Bogor masih terpantau ramai lancar.

Awal libur panjang kali ini tidak seperti libur sebelumnya yang biasanya volume kendaraan naik.

"Kalau rekayasa satu arah (one way) belum kita terapkan. Tapi nanti kira melihat kondisi di lapangan, jadi one way sifatnya situasional," ucap Dicky.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/062409878/ratusan-kendaraan-wisatawan-di-puncak-bogor-diminta-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke