Saat ini tersangka yang sempat melarikan diri itu ditahan dan sedang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Dia menyerahkan diri ke polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/3/2021).
Adapun TB sempat mengunggah video ancaman terhadap Mahfud MD di media sosial pada Desember 2020. Pencarian tersangka juga telah dilakukan pada akhir 2020 lalu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka penyebar video ujaran kebencian yang mengancam Mahfud MD.
Keempat tersangka berinisial MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk pada 3 dan 11 Desember 2020.
Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan. Dalam video itu, ancaman ditujukan kepada Mahfud MD yang memanggil Rizieq Shihab tanpa gelar habib.
Para pelaku dalam video itu meminta Mahfud menghentikan perbuatan itu. Para pelaku mengancam dengan memeragakan tangan menggorok leher.
Karena perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/11/201642078/3-bulan-kabur-pengancam-mahfud-md-akhirnya-menyerahkan-diri