Salin Artikel

Kronologi Pasutri Asal Jabar Curi Motor di Sleman

KOMPAS.com - Pasangan suami istri asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial H (39), dan N (40) nekat mencuri sepeda motor di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, pada Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat pasutri ini hendak mencari indekos di wilayah Godean.

Saat melintas di sebuah warung di wilayah Sidomoyo, pelaku melihat sebuah motor yang pemiliknya lupa melepas kuncinya saat parkir.

Melihat itu, kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku H kemudian berhenti dan turun dari sepeda motornya.

Ia lalu berjalan mendekati motor tersebut, sementara istrinya mengawasi situasi di sekitar dari atas motor.

Di rasa aman, pelaku H kemudian membawa kabur motor tersebut.

Usai melakukan aksinya, pasutri yang awalnya kos di wilayah Seyegan, Sleman, kemudian pindah ke wilayah Jatis, Bantul.


Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari aksi yang mereka lakukan.

Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual ke wilayah Solo, Jawa Tengah, sebesar Rp 6.800.000.

"Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal," kata Bowo, Rabu (10/3/2021).

Kata Bowo, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pasutri ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

"Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali. Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya," jelasnya.


Sementara itu, pelaku H mengaku nekat melakukan aksi tersebut bersama istrinya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," ujarnya.

Hal senada pun dikatakan N, istri H, yang mengatakan jika mereka selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kata N, uang hasil mencuri sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai untuk membuka usaha angkringan. Namun, uang tersebut belum cukup.

"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Godean.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/203417378/kronologi-pasutri-asal-jabar-curi-motor-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke