Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban

Kedua korban bernama Siti Fatimah (56) dan anaknya berinisial NA (15).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko, dihubungi per telepon, menyebutkan, rekontruksi dilakukan di Mapolres untuk menghindari peristiwa tak diinginkan di lokasi kejadian.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut hadir dalam rekonstruksi itu.

Kedua tersangka berinisial  R (46) dan M (37) mempergawakan 24 adegan.

Dari rekonstruksi terlihat, keduanya telah merencanakan pembunuhan itu dengan matang.

Untuk korban diperagakan oleh pemeran pengganti.

“Keluarga korban turut menyaksikan rekontruksi,” kata AKP Dwi.

Dia menyebutkan, adegan ke 11 terlihat bagaimana korban dibunuh, bahkan NA sempat diperkosa setelah sebelumnya kepalanya dihantam pakai besi.

Seluruh adegan yang diperagakan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan.

“Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan pembunuhan ibu dan anak itu terjadi pada 12 Februari 2021 lalu.

Lalu warga dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak yang tiga hari tidak keluar rumah. Belakangan polisi menangkap pelaku yaitu tetangga korban sendiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/164054178/rekonstruksi-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-aceh-pelaku-sempat-perkosa-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke