Salin Artikel

Fakta Penangkapan Muncikari Prostitusi Online di Solo, Diduga Incar Anak di Bawah Umur

KOMPAS.com - Polresta Kota Solo berhasil menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, Sabtu (6/3/2021).

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Langit, yang diduga muncikari dan dua orang lainnya, DAH (20) dan WES (21).

Para pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, patroli siber Polresta Solo mencurigai sebuah akun bernama Kuntull Bae di media sosial.

Akun tersebut mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.

Setelah ditelusuri lebih mendalam, akun tersebut ternyata milik Langit yang melayani jasa open BO anak-anak kepada sejumlah akun.

"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.

2. Korban melayani tujuh kali

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, polisi segera melakukan pelacakan.

Akhirnya, Langit dan dua rekannya ditangkap di sebuah hotel. Dari keterangan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.

"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.


3. Modus pelaku

Ade menjelaskan, pelaku awalnya membuka tawaran di Facebook. Lalu, saat ada pelanggan, dirinya akan mengirimkan sejumlah foto.

Setelah ada kesepakatan harga, dua rekan Langit mengantar korban ke hotel yang telah ditentukan.

"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.

4. Uang jasa

Di hadapan polisi, Langit mengaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu.

Selain itu, pelaku juga mengambil jasa dari tamu sebesar Rp 200.000 dan korban mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.

Saat ini, para pelaku masih mendekam di Mapolresta Kota Solo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/160200278/fakta-penangkapan-muncikari-prostitusi-online-di-solo-diduga-incar-anak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke