Salin Artikel

ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Panjang Akhir Pekan, Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi

Kebijakan itu diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu kepada seluruh jajaran.

Larangan berlaku untuk seluruh pegawai berstatus ASN dan non-ASN.

"Seluruh pegawai juga wajib masuk di hari Jumat (12/3/2021). Kecuali yang sedang WFH ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, pegawai tidak bisa mengajukan cuti di hari tersebut.

"Jadi, Jumat tetap masuk, tidak boleh ada yang cuti," ujar Budi.

Kendati demikian, pihaknya akan memberikan izin keluar kota yang khusus untuk berobat atau mengharuskan berobat ke luar kota.

"Kalau ada keperluan keluarga dan mengharuskan ke luar kota, akan dilihat dulu urgensinya atau hal daruratnya," ucap dia.

Budi menyebut, apabila ada yang melanggar instruksi atau kedapatan bepergian ke luar kota tanpa kepentingan yang jelas, pihaknya akan memberi sanksi.

"Langsung kita panggil dan berikan sanksi sesuai dengan kepegawaian," ujar Budi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/105610578/asn-dilarang-ke-luar-kota-saat-libur-panjang-akhir-pekan-pemkab-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke