Salin Artikel

Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Dipastikan Tetap Lanjutkan Pendidikan

Kebijakan ini dilakukan karena tidak ada larangan untuk pasangan di bawah umur untuk tidak sekolah.

“Mereka (MG dan FN) melanjutkan sekolah yang bisa-bisa saja, selama anak itu mau sekolah, tidak jadi masalah. Anak mau sekolah saya kira tidak ada larangan untuk semua, karena wajib belajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Makiki, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan memfasilitasi bila pasangan yang baru menikah hendak pindah ke sekolah lain dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan. 

“Persoalan kemudian jangan sampai di-bully oleh teman-temannya sekolahnya dan mungkin secara psikologi bisa terganggu sekolah di situ dan mau sekolah di tempat lain, kita bisa memfasilitasi,” ujarnya. 

Walaupun demikian, La Makiki baru pertama kali menyaksikan anak pelajar sudah menikah dan berharap agar tidak ada lagi pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Buton Selatan. 

Ia mengimbau kepada seluruh sekolah di Buton Selatan dan orangtua siswa untuk tetap memperhatikan dan saling menjaga siswanya baik di lingkungan sekolah dan luar sekolah.  

Saat ini MG masih duduk di bangku kelas VII SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas IX di sekolah yang sama.


Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga fotonya viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG dan FN lewat media sosial Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang diunggah Facebook KUA Batauga. 

Kedua calon mempelai itu datang ke balai nikah pada 8 Februari 2021, tetapi karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan sehingga ditolak. 

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, pada 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah.

Kemudian, Sabtu (6/3/2021), pasangan muda tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Dalam proses ijab kabul, kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/061438478/sepasang-pelajar-smp-di-buton-selatan-menikah-dipastikan-tetap-lanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke