Salin Artikel

Seorang Narapidana Rutan Kelas IIB Kupang Kabur Saat Diperiksa di RS, Begini Kronologinya...

"Narapidana itu kabur saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Siloam karena yang bersangkutan menderita sakit ginjal akut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi di Kupang saat dikutip dai Antara, Selasa.

Joao Da Costa merupakan narapidana yang terancam penjara selama 10 tahun. Saat ini, narapidana itu memiliki sisa waktu penjara selama delapan tahun 10 bulan.

Insiden itu terjadi ketika petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Kupang bersama Joao ke RS Siloam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Saat proses pendaftaran, petugas kesehatan itu meninggalkan Joao di kursi ruang tunggu.

Ketika selesai mendaftar, ia mendapati Joao telah kabur dari tempat tersebut. Narapidana itu meninggalkan barang bawaannya.

"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kemenkuham NTT dan pihak kepolisian," katanya.

Rizal mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota dengan mengirimkan data-data narapidana yang melarikan diri tersebut.


Menurutnya, narapidana itu memang sering masuk keluar rumah sakit karena menderita sakit ginjal.

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Siloam, Joao sudah pernah menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Kupang, kemudian dirujuk ke RS Siloam.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terakhir diketahui albumin Joao sangat rendah. Ia pun butuh segera diberikan albumin.

"Hasil foto rontgen juga menunjukkan bahwa paru-paru Joao kotor dan terindikasi Covid-19," katanya.

Rizal mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mencari narapidana yang kabur tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/230642478/seorang-narapidana-rutan-kelas-iib-kupang-kabur-saat-diperiksa-di-rs-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke