Salin Artikel

Kisah Tragis Seorang Istri di Lampung, Minta Cerai Malah Ditembak Suami, Alami Luka di Pelipis Mata Kiri

KOMPAS.com - Seorang istri di Lampung, berinisial H (26), ditembak suaminya HI (36), dengan menggunakan senjata api rakitan.

HI tega menembak korban karena tak terima saat istrinya meminta cerai.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.

Peristiwa itu terjadi di rumah orangtua korban di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung, Kamis (18/2/2021) pagi.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, kejadian berawal saat korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada orangtuanya, korban mengadu mendapat tindak kekerasan dari suaminya. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara mencekik korban.

Karena tak tahan dengan tindakan itu, korban pun meminta kepada orangtunya untuk bercerai dengan pelaku.

Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban.

"Korban minta tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).


Mendengar itu, ayah korban kemudian menyanggupi permintaan anaknya.

Kemudian, pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan orangtuanya datang ke rumah orangtua pelaku.

"Saat kumpul dengan orangtua pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," ujarnya.

Mendengar perkataan istrinya yang meminta cerai, pelaku langsung emosi dan mencekik leher korban. Namun, bisa dilerai oleh orangtua korban.

Kemudian keesokan harinya, pelaku yang emosi langsung mendatangi rumah orangtua istrinya dan tanpa banyak basa-basi langsung menembak istrinya.

"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," ungkapnya.


Usai menembak istrinya pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap polisi di rumah kakaknya, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, sambung Rohmadi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/162346678/kisah-tragis-seorang-istri-di-lampung-minta-cerai-malah-ditembak-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke