Salin Artikel

Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Adik Wagub Maluku Tidak Ditahan

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku akhirnya memeriksa Desianus Orno, adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Pemeriksaan perdana terhadap Desianus ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan empat unit speedboat milik dinas perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar, yang diduga ikut merugikan keuangan negara.

Saat itu, Desianus menjabat sebagai kepala dinas perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pemeriksaan perdana Desianus Orno sebagai teraangka itu berlangsung di kantor Ditkrimsus Polda Maluku pada Senin (8/3/2021). 

"Pemeriksaan perdana Pak Desianus Orno sebagai tersangka sudah dilakukan kemarin, saya belum tahu apakah hari ini dilanjutkan atau tidak, itu urusan penyidik," kata Eko Santoso, kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (9/3/2021). 

Eko menuturkan, pemeriksaan Desianus oleh penyidik berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. 

Meski begitu, ia tidak bersedia merinci secara detail materi pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas perhubungan terebut. 

"Intinya pemeriksaan terkait kasus itu," ujar dia. 

Desianus Orno sendiri diketahui mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Senin pagi sambil didampingi tim pengacaranya. 


Eko mengatakan, usai pemeriksaan itu, Desianus tidak langsung di tahan. Alasannya, Desianus selama ini selalu kooperatif dengan penyidik. 

"Tidak, tidak, dia tidak ditahan, kan selama ini juga dia selalu kooperatif ya," ujar dia. 

Saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus itu, Eko mengaku hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. 

"Itu kewenangan penyidik dalam menentukan, nanti tanyakan ke penyidik saja," sebut dia. 

Untuk diketahui, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari lalu. 

Kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya masuk ranah hukum setelah BPK melakukan audit terhadap pengadaan empat unit speedboat tersebut yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 1,5 miliar.

Dari hasil audit BPK, diduga telah terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota Maluku Barat Daya sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat speedboat sudah cair 100 persen sejak 2016. 

Saat ini, empat speedboat yang dipesan dengan dana APBD tak bisa digunakan karena dalam keadaan rusak. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Pimpinan CV Triputra Fajar Marareth Simatauw sebagai tersangka. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/152733078/jalani-pemeriksaan-perdana-sebagai-tersangka-adik-wagub-maluku-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke