Salin Artikel

Geng Motor di Serang Blokade Jalan dan Acungkan Senjata, 4 Anggota Jadi Tersangka

Keempat tersangka inisal E, D, A dan Ag. Ag diketahui merupakan ketua geng motor All Star Serang Timur.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dari 19 orang yang diamankan, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 19 orang yang kami amankan, kami sudah melakukan gelar perkara dan empat orang telah meningkat statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Martri kepada wartawan. Senin (8/3/2021).

Dijelaskan Martri, tiga orang yakni E, D dan A ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan Ag, ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan dan mengajak anggota untuk melakukan aksi bales dendam.

"Tersangka itu ada 3 orang yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Kemudian 1 terkait penghasutan yaitu ketua geng motor," ujar Martri.

Anggota geng motor Serang ada yang lari ke Bogor dan Jakarta, kini diburu polisi

Sedangkan 15 orang lainnya yang diamankan  dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.

Ketiga tersangka yakni E, D, dan A dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan tersangka Ag, dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Martri mengungkapkan, sampai saat ini tim resmob dari Polda Banten, Polres Serang Kota dan Polres Serang masih melakukan pengejaran kepada orang yang ikut aksi konvoi.

"Masih diburu, anggota kita masih melakukan pengejaran ada yang lari ke Bogor, Jakarta," tandas Martri.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/214809178/geng-motor-di-serang-blokade-jalan-dan-acungkan-senjata-4-anggota-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke