Salin Artikel

Gaji ASN Pemkab Jember Belum Cair, DPRD dan Bupati Sepakat Terbitkan Perbup

Seharusnya, para ASN telah menerima gaji pada Senin (1/3/2021). Namun, gaji para ASN di lingkungan Pemkab Jember belum cair hingga hari ini.

“Ada beberapa hal yang dibahas selain APBD, yakni masalah gaji ASN, pegawai honorer,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di DPRD Jember, Senin.

Menurut dia, DPRD Jember dan Bupati Hendy sepakat menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mencairkan gaji para ASN.

Penerbitan perbup dinilai mendesak agar bisa mencairkan gaji ASN pada bulan ini sambil menunggu pembahasan APBD 2021 selesai.

“Untuk APBD kami simulasikan percepatan dalam minggu depan,” tambah dia.

Halim menambahkan, DPRD Jember telah mengevaluasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Anggaran Plafon Sementara (PAPS). Ada beberapa koreksi yang dilakukan DPRD Jember untuk menyesuaikan dengan visi dan misi bupati Jember.

Seperti program perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), hingga gaji pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT).

Bupati akan merampungkan koreksi itu dan mengembalikannya kepada DPRD Jember. Sehingga, sidang pembahasan APBD 2021 segera dimulai.

“Asumsi pertama ada 15 hari, ada 21 hari,” ucap politisi Gerindra ini.


Bupati Jember Hendy Siswanto menambahkan, pihaknya menggelar rapat perdana dengan DPRD Jember.

Tak hanya membahas KUP-PAPS agar Jember segera memiliki APBD, tetapi juga solusi untuk pembayaran gaji ASN.

“Kami juga segera keluarkan perbup untuk honor pegawai karena belum gajian,” ucap dia.

Hendy juga akan menindaklanjuti koreksi KUA-PAPS dari DPRD Jember. Ia akan menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PAPS dalam waktu sehari atau dua hari.

Setelah itu, Pemkab Jember akan mengajukan pembahasan APBD 2021.

Sebelumnya diberitakan, daji ASN di Kabupaten Jember kembali terlambat. Bahkan, keterlambatan gaji itu tidak hanya pada maret. Kejadian serupa juga terjadi pada Januari dan Februari.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/213850078/gaji-asn-pemkab-jember-belum-cair-dprd-dan-bupati-sepakat-terbitkan-perbup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke