Salin Artikel

Warga Binaan Rutan Pontianak Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Kalbar

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Ade Yana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat adanya informasi terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia, pada 11 Februari 2021.

“Tim kami awalnya mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia yang dibawa oleh seorang berinisial BJ menggunakan mobil di kawasan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,” kata Ade kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Dalam penggerebekan, petugas menangkap BJ dan mengamankan tiga bungkus yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

Dalam pengembangan, petugas juga meringkus rekannya berinisial JK yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.  

“Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan kasus ini hingga kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RR di salah satu penginapan di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” ucap Ade.

Ade mengungkapkan, berdasarkan interogasi terhadap RR, sabu seberat 3 kilogram tersebut sedianya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak berinisial RD.

Nantinya, RR dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta.

“Keterangan yang berhasil digali petugas jika RR memang disuruh mengantarkan sabu oleh seseorang berinisal RD, warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan kepolisian,” ungkap Ade.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/194532178/warga-binaan-rutan-pontianak-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke