Salin Artikel

Rumah Pejabat Kejati Riau Dilempar Kepala Anjing, Polisi Duga Pelakunya 2 Orang

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat diwawancarai Kompas.com, mengaku kasus teror ini dalam proses penyelidikan.

Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku teror tersebut.

"Kita sudah bentuk tim untuk mengungkap kasus teror ini. Saat ini tim sedang bekerja," kata Nandang, Senin (8/3/2021).

Dua pelaku teror kepala anjing terekam CCTV

Dia mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang diduga sebagai pelaku teror.

Kedua terduga pelaku terekam kamera CCTV saat melemparkan kepala anjing yang sudah dijagal ke rumah korban.

Sejauh ini, sebut Nandang, sudah lebih dari tiga orang saksi yang dimintai keterangan.

"Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap," pungkas Nandang.

Diberitakan sebelumnya, rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, di Kota Pekanbaru, Riau, dilempari potongan kepala anjing, Jumat (5/3/2021).

Potongan kepala anjing yang sudah dijagal oleh terduga pelaku, ditemukan usai Muspidauan salat subuh di masjid dekat rumahnya di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.


Kepala anjing dan pisau dilempar ke rumah pejabat Kejati Riau

Selain kepala anjing, juga ditemukan sebilah pisau.

Muspidauan mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Pasalnya, selaku penegak hukum di wilayah Riau, baru kali ini mendapat dugaan teror tersebut.

"Sudah 30 tahun saya bekerja baik-baik saja. Belum pernah terjadi kejadian seperti ini. Ini semacam teror psikis bagi saya," tutur Muspidauan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Karena merasa tidak nyaman, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.

Muspidauan berharap dugaan teror ini bisa terungkap, karena menyangkut marwah sebagai penegak hukum di Kejati Riau.

"Saya sudah buat laporan ke Polresta Pekanbaru kemarin. Saya harap kepolisian dapat menangkap pelaku," kata Muspidauan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/185000178/rumah-pejabat-kejati-riau-dilempar-kepala-anjing-polisi-duga-pelakunya-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke