MAKASSAR, KOMPAS.com - Proses penyelidikan kasus penembakan tiga warga yang diduga dilakukan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan hasil.
Situasi ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar sebagai pendamping korban melaporkan Polda Sulsel ke Kapolri, Kompolnas, Ombudsman, hingga DPR RI.
Salah satu penasihat hukum dari LBH Makassar Salman Azis menyebut laporan pidana penembakan tersebut yang ditangani penyidik Polda Sulsel hingga kini belum menemukan kejelasan.
"Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," kata Salman, Senin (8/3/2021).
Salman menuturkan, sejak 2 Desember 2020, penyidik membatalkan olah tempat kejadian perkara.
Padahal, kata Salman, kasus ini sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Apalagi polisi telah memeriksa beberapa saksi serta telah mengumpulkan beberapa alat bukti seperti rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, Propam Polda Sulsel juga telah memvonis 12 anggota Polri melanggar kode etik dalam insiden penembakan warga pada sidang etik yang digelar di September lalu.
"LBH Makassar meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya dan penindakan disiplin apabila ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara," imbuh Salman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani kasus penembakan tiga warga tersebut.
Menurut dia, pihaknya harus hati-hati dalam menentukan pelaku penembakan dengan memperhatikan penelitian dari hasil Laboratorium Forensik berdasarkan criminal saintification investigation.
"Jadi harus berdasarkan sains dan pembuktian ilmiah sehingga nanti baru bisa siapa mengarah ke pelaku dan sebagainya," ujar Zulpan.
Sejauh ini, kata Zulpan, penyidik Polda Sulsel tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus penembakan warga tersebut.
Terkait laporan yang dilayangkan LBH Makassar ke Kapolri dan instansi lain, menurut Zulpan, tetap menjadi perhatian pihaknya untuk bekerja lebih profesional.
"Tapi kita harus hati-hati, penyidik juga tak ingin sembarangan menentukan pelaku dan sebagainya tanpa ada dasar ataupun pembuktian sains dan ilmiah dan sebagainya," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel saat itu Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.
Ke-12 polisi yang dijatuhi hukuman itu ada tiga perwira yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu MS, dan Ipda MF.
Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga disanksi teguran tertulis.
Sementara untuk MS juga dijatuhi mutasi demosi.
Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).
Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala meninggal dunia pada Minggu sore.
Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/180407378/kasus-penembakan-3-warga-terkesan-mandek-lbh-makassar-surati-kapolri