Salin Artikel

Anggota DPRD Jember Pemukul Ketua RT karena Ditegur Bawa Mobil Ngebut Jadi Tersangka

Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jember.

“Terlapor sudah kami tingkatkan jadi tersangka, berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kapolsek Patrang AKP Sholikin Agus Wijaya kepada Kompas.com via telepon, Senin (8/3/2021).

Sholikin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.

Selain itu juga berdasarkan dengan alat bukti berupa hasil visum dan rekaman video yang sempat viral.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan pihaknya sudah melimpahkan kasus anggota DPRD Jember itu pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.

Pimpinan DPRD Jember belum menerima perkembangan laporan secara detail dari BK.

“BK sampai sekarang belum finalisasi, mungkin masih tahap penyelidikan,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, video cekcok antara warga perumahan dengan anggota DPRD Jember tersebar di WhatsApp.

Pria yang mengaku menjadi korban pemukulan adalah Dodik Wahyu Irianto, Ketua RT 04, RW 13, di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Sedangkan anggota DPRD adalah Imron Baihaqi, legislator dari partai PPP sekaligus Ketua PC GPK Jember.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat Irianto duduk di depan perumahan pada Minggu (31/1/2021) malam.


Kemudian, ada mobil Pajero melaju dengan sangat cepat.

“Saya tegur, 'Mas, pelan-pelan'. Dia turun tidak terima,” kata Irianto.

Dia menegur karena jalan di perumahan banyak anak-anak, khawatir terjadi kecelakaan. Namun, pria yang belakangan diketahui adalah Imron itu tidak terima dan turun dari mobinya.

Irianto mengaku didorong dan dipukul di kepala bagian kiri. Lalu dua petugas keamanan disusul warga setempat melerai pertikaian tersebut.

Setelah itu, Imron pulang dan mengancam Irianto.

Adapun Imron mengaku hendak mendatangi salah satu advokat di perumahan tersebut.

Namun, ketika tiba di lokasi, dia mendapat kabar bahwa bapaknya sedang sakit hingga akhirnya dia terburu-buru mengendarai sepeda motor.

“Saya diberi tahu oleh adik saya kondisinya beberapa menit sebelum kejadian,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Kamis (4/2/2021).

Imron mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Imron juga minta maaf kepada warga di perumahan, DPRD Jember, dan masyarakat.

Ia mengaku telah melakukan mediasi pertama dengan korban untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/142014978/anggota-dprd-jember-pemukul-ketua-rt-karena-ditegur-bawa-mobil-ngebut-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke