Salin Artikel

3 Pria Ditangkap karena Selundupkan 14,6 Kg Sabu dan 9.600 Pil Ekstasi dari Malaysia

PONTIANAK, KOMPAS.com – Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tiga orang pria yang membawa narkoba jenis sabu seberat 14,6 kilogram dan 9.600 butir pil ekstasi.

Ketiganya masing-masing berinisial ES (32), R (33) dan B (34) diringkus di Jalan Terminal Induk, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalbar.

Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Ferdinan Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang adanya dugaan penyelundupan narkoba di perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Dari informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai beserta BNN Kalbar menggelar penyelidikan dengan menyebar di sejumlah wilayah untuk pendalaman informasi.

“Satu di antara terduga pelaku berinisial R, masuk ke wilayah Malaysia dan mengambil narkoba melalui jalur tikus perbatasan Temajuk dan akan mengirimkan barang tersebut ke Singkawang, kepada seseorang berinisial B,” kata Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).

Ginting menerangkan, setelah mengambil narkoba, pelaku berinisial R bergerak bersama ES dari Paloh, Sambas, menuju Kota Singkawang dengan menggunakan dua buah sepeda motor.

Pergerakan kedua pelaku ini telah diketahui petugas.

"Setelah dipastikan, tim gabungan melakukan penggerebekan. Dan berhasil menangkap ES dan R beserta barang bukti narkoba," ujar Ginting.

Dari hasil pemeriksaan, kedua orang diperintah oleh orang lain berinisial B.

"Dari informasi itu, tim gabungan menangkap pelaku berinisial B dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 5.185.000, serta barang lainnya. Saat ini pelaku diamankan di Kantor BNN Kalbar untuk proses lebih lanjut," ucap Ginting.

Ginting menyebut, barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ada 20 paket narkoba jenis sabu seberat 14,6 kilogram sabu dan enam paket narkoba jenis ekstasi sebanyak 9,600 butir.

"Total narkoba inidiperkirakan bernilai lebih dari Rp 10 milir," tutup Ginting.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/131949678/3-pria-ditangkap-karena-selundupkan-146-kg-sabu-dan-9600-pil-ekstasi-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke