Salin Artikel

Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan

KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, Isma (33) sepertinya bisa bernapas lega.

Pada 15 Maret 2021 mendatang, ia bersama bayinya dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kepastian ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020.

Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Video tersebut viral.

Si kepala desa tak terima. Dia menilai nama baiknya dicemarkan. Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.


 Dipenjara bersama bayinya

Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan, Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.

Kasus ini menarik perhatian tiga politisi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Haji Uma.

Mereka meminta supaya Isma bisa ditahan di luar rutan. Mereka bahkan mengaku siap menjadi penjamin Isma.

Namun, usulan ketiganya tidak disetujui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.

Heni Yuwono mengatakan, semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham, tak terkecuali Isma.


Dia menyebutkan, satu-satunya jalan untuk bisa membebaskan Isma dan bayinya adalah dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” tutur Heni, Senin (1/3/2021).

Heni menambahkan, apabila blok dalam tahanannya sudah penuh, pihaknya menyiapkan ruangan khusus agar Isma bisa tetap merawat bayinya selama menjadi warga binaan.

Kepastian bebasnya Isma diutarakan oleh Heni Yuwono.

Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021), Heni mengatakan, pembebasan itu sesuai aturan asimilasi, yang mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan insya Allah pekan depan telah bebas,” ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/081355278/fakta-fakta-ibu-dipenjara-bersama-bayinya-terjerat-uu-ite-dibebaskan-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke