Salin Artikel

40 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Riau

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, lima pelaku ditangkap dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.

"Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia, yang kita ungkap di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau," ujar Agung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (5/3/2021).

Kelima pelaku masing-masing berinisial HR, NZ, RS, SA dan JU.

Dua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas, karena kabur saat penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku HR sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Riau.

Pelaku diupah Rp 4 juta sekali menjemput barang dan mendapat bonus sabu.

Berikutnya, pelaku NZ mendapatkan upah Rp 500.000.

Sedangkan pelaku lainnya merupakan suruhan dari pelaku ED alias TK, yang juga diberi upah setelah barang terjual.

"Dua orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu ED dan BU. Mereka ini yang menyuruh lima tersangka membawa barang bukti sabu dan ekstasi dari Malaysia," kata Agung.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Tenggayun, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Senin (1/3/2021).

Berawal dari laporan yang diterima petugas, ada narkotika yang selundupkan dari Malaysia menuju Riau lewat jalur laut.

Tim melakukan penyelidikan selama empat hari dengan bersiaga di kawasan pantai.

Namun, ternyata pelaku yang menjadi target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.

"Para pelaku kabur dengan masuk ke hutan rawa, sehingga petugas sempat kehilangan jejak," sebut Agung.


Petugas terus mengejar ke dalam hutan sambil melepas beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah 3 jam melakukan pengejaran di dalam hutan, petugas berhasil menangkap pelaku beinisial RS dan RZ.

Kepada petugas, keduanya mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika.

Tim selanjutnya mencari pelaku lain dan berhasil menangkap SA dan ED, bahkan turut meringkus HR.

"Jadi tim menemukan barang bukti 40 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi dari pelaku HR," ujar Agung.

Ketika diinterogasi, pelaku HR mengaku menjemput barang haram itu ke tepi pantai bersama YS dan SP.

Namun, dua orang yang disebut HR kabur saat penangkapan awal dan saat ini masih diburu.

"Kasus penyelundupan narkotika ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," kata Agung.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/190112978/40-kilogram-sabu-dan-50000-pil-ekstasi-diselundupkan-dari-malaysia-ke-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke