Salin Artikel

Wali Kota Tegal Abaikan Saran Gubernur untuk Cabut Laporan, Ganjar: Padahal, Saya Ajak Bicara Sudah "Siap, Pak"

Padahal, Ganjar telah mempertemukan Dedy Yon dengan wakilnya, Jumadi, di Puri Gedeh, Semarang, pada Minggu (28/2/2021).

Ganjar merasa heran dengan sikap Wali Kota Tegal yang kukuh melanjutkan proses hukum.

Sebab, ketika Gubernur menyampaikan saran untuk berdamai dan mencabut laporan, Wali Kota Tegal dan wakilnya sudah mengiyakan.

"Sebenarnya enggak usah gugat-gugatan wong di sini waktu saya ajak bicara dan carilah yang terbaik. Mereka sepakat, silakan rapat gitu. Jadi saya minta mereka gitu. Mereka mantuk-mantuk (mengangguk) semua," jelas Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (4/3/2021).

"Kalau nanti kontestasinya terkait dengan kursi, tunggu 2024, silakan Anda tarung kalau memang mau cerai. Jadi baik-baik 'kawinnya', baik-baik juga cerainya. Itu sudah blak-blakan dan di sini semua ketawa, 'Siap, Pak. Siap, Pak, gitu," imbuh dia.

Menurut yang tampak pada penglihatannya, mereka saling bercanda dan terlihat akur ketika bertemu.

Namun di sisi lain, Wali Kota Tegal rupanya enggan mencabut laporannya ke polisi.

Meski menyadari keputusan mencabut laporan adalah hak setiap orang, Ganjar bertanya-tanya, masalah apa yang sebenarnya terjadi.

"Maka, saya senang betul waktu datang ke kami malam itu. Memang mereka, 'Iya, Pak. Iya, Pak' gitu. Dan enggak ada suasana tegang itu enggak ada. Antara wakil dan wali kota itu baik-baik betul. Gojekan (bercandaan) juga di sini (rumah dinas). Jadi kalau saya lihat dari gesture, body language-nya. Sebenarnya iki opo to masalahe?" ucapnya.

Berharap segera selesai

Ganjar berharap masalah di antara Wali Kota Tegal dan wakilnya segera diakhiri.

"Mudah-mudahan cepat selesailah, harus ada yang mengalah. Kalau sudah saya kasih gitu ya mudah-mudahan bisa (selesai), saya sih yakin bisa," kata dia.

Ganjar tidak ingin persoalan yang berlarut-larut justru menjadi bahan pergunjingan.

Gubernur juga tak ingin masyarakat menjadi cemas lantaran pemimpin daerah mereka berseteru.

"Kalau itu tidak selesai ya mungkin mereka bisa menggunakan hak masing-masing. Maka ayo dewasa, selesaikan. Yang penting jangan sampai ini menjadi image kok orak rukun nganti koyo ngene enek opo? (Kok enggak rukun sampai seperti ini ada apa)," katanya.

Alasan tak cabut laporan

Setelah lama tak bertemu diduga karena berseteru, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya Jumadi akhirnya tampil bersama-sama layaknya orang yang telah berdamai.

Mereka bahkan duduk bersebelahan dalam sebuah acara TMMD, Selasa (2/3/2021), sambil sesekali mengobrol.

Meski merasa tak ada yang perlu dimaafkan dalam peristiwa itu, Dedy masih enggan mencabut laporannya ke polisi.

"Tidak ada yang perlu dimaafkan, kan tidak mengaku dan tidak bisa membuktikan. Misal 'Pak, saya salah, Pak, buktinya saya ngaku', kan beda lagi. Masalah saya memaafkan atau tidak kan setelah itu," kata Dedy, Selasa (2/3/2021).

Dia mengaku ingin menguak fakta terkait dugaan pencemaran nama baik dulu.

"Iya (proses hukum tetap berjalan), untuk menguak fakta," kata Dedy Yon.

Laporan itu merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan di Century Park Hotel Jakarta, 9 Februari 2021.

Ketika itu Wali Kota Tegal Dedy Yon tiba-tiba didatangi empat personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada dini hari.

Mereka melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan badan.

Rupanya, anggota polisi tersebut mendapatkan informasi dari Wakil Wali Kota Jumadi.

"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.

"Dan sangat disayangkan bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambung Basri.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi akhirnya dilaporkan. Dia diduga melanggar hukum dan dijerat beberapa pasal, antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga rekayasa kasus.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/07391891/wali-kota-tegal-abaikan-saran-gubernur-untuk-cabut-laporan-ganjar-padahal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke