Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang warga berinisal AY diduga memiliki senjata api rakitan.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AY di Jalan Poros, Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk pistol jenis rakitan dengan satu butir peluru kaliber 5,55 milimeter di saku kanan sebelah depan," kata Ipda Jendri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di saku celana AY.
"Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jendri
Tersangka AY terancam Pasal 1 atau Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/170111678/miliki-pistol-rakitan-dan-amunisi-seorang-warga-oki-ditangkap-polisi