Salin Artikel

Miliki Pistol Rakitan dan Amunisi, Seorang Warga OKI Ditangkap Polisi

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang warga berinisal AY diduga memiliki senjata api rakitan.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AY di Jalan Poros, Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk pistol jenis rakitan dengan satu butir peluru kaliber 5,55 milimeter di saku kanan sebelah depan," kata Ipda Jendri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di saku celana AY.

"Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jendri

Tersangka AY terancam Pasal 1 atau Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/170111678/miliki-pistol-rakitan-dan-amunisi-seorang-warga-oki-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke