Salin Artikel

Lima Anak Punk Aniaya dan Gunduli Teman Perempuan, Korban Tak Sadarkan Diri

PEMALANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap lima anak punk yang diduga menganiaya teman perempuannya TS (17), warga Banyumas.

Korban TS dianiaya oleh kelima tersangka pada 21 Februari 2021 silam hingga tidak sadarkan diri dengan luka lebam di sekujur badan dan muka. Kelima tersangka juga menggunduli rambut korban dengan menggunakan gunting.

N salah seorang pelaku penganiayaan mengatakan apa yang dilakukannya lantaran korban dicurigai mencuri ponsel miliknya.

Setelah dicekoki minuman keras hingga dirinya dan korban mabuk, TS dianiaya hingga tidak sadarkan diri.

"Dia mencuri HP milik saya, akhirnya kita aniaya setelah itu kita bawa ke rumah sakit," kata N di Polres Pemalang, Rabu (3/3/2021).

N menceritakan setelah mengantar TS ke rumah sakit, ia kabur bersama keempat temannya.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan mengatakan,  ada laporan warga tentang penganiayaan akhirnya petugas berhasil mengamankan kelima pelaku.

"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon.

Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/104929378/lima-anak-punk-aniaya-dan-gunduli-teman-perempuan-korban-tak-sadarkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke