AMBON, KOMPAS.com - Komandan Korem 151 Binaya, Kodam XVI Pattimura, Brigjen Arnold AP Ritiauw memastikan oknum TNI yang menganiaya warga di Tepa, Kepulauan Babar, Maluku Barat Daya, berinisial Sertu T, akan diproses dengan hukum militer.
Arnold segera mengirim seorang perwira Korem 151 Binaya ke Tepa, Maluku Barat Daya, untuk menjemput pelaku dugaan penganiayaan itu.
Perwira itu juga membantu menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu secara kekeluargaan dengan korban.
"Tetap kita proses dan saya akan kirim perwira satu Kasdim ke sana untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tapi ke dalam tetap kita hukum secara hukum militer itu berlaku," kata Arnold kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (2/3/2021).
Ia mengaku, kejadian itu merupakan tindakan spontan yang dilakukan anak buahnya.
Arnold menjamin, anak buahnya tetap mendapat hukuman setimpal.
"Percaya kepada saya ini tidak akan berhenti dengan minta maaf, dia (pelaku) akan ditarik ke kodim dan akan dibawa ke korem untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Dan saya pastikan dia (pelaku) akan dihukum secara aturan karena apa pun ceritanya walaupun dia membenarkan dirinya, tetap dia salah," tambahnya.
Arnold tak akan menutupi kasus tersebut.
Pelaku penganiayaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah menganiaya warga.
"Kita tidak membela diri, saya pasti akan hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku saya sudah bilang sama Dandempom kalau ada kapal mereka sudah bawa dia," ungkapnya.
Sebelumnya, Devian Basry warga Desa Tepa dianiaya seorang oknum TNI AD berinisial Sertu T hingga babak belur, Jumat (26/2/2021).
Akibat penganiayaan itu korban menderita luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya. Kedua mata korban juga sulit dibuka karena mengalami pembengkakan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/135609278/oknum-tni-aniaya-pemuda-danrem-binaya-kasus-ini-tidak-akan-selesai-dengan