Salin Artikel

Dualisme Sekda di Pemprov Papua, Ini Kebijakan yang Dibuat Gubernur

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polemik muncul di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua setelah pada Senin (1/3/2021) terjadi dua pelantikan sekretaris daerah (Sekda) di lokasi berbeda namun waktunya berdekatan.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua, di Jayapura.

Sedangkan dalam waktu yang berdekatan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Definitif Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Merespons hal tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya angkat bicara dan membuat sebuah kebijakan.

"Saya akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua," ujar Lukas, melalui keterangan tertulus, Senin malam.

Ia memastikan, tetap menerima kedatangan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif yang telah dipilih oleh pemerintah pusat.

Karenanya, ia mempersilakan Dance Yulian Flassy untuk mulai berkantor di Jayapura mulai September 2021.

Terakhir kali, jabatan Sekda Definitif di Lingkungan Pemprov Papua dipegang oleh Herry Dosinaen pada 7 April 2020.

Saat itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pj Sekda Papua dengan tugas utama melakukan pemilihan pejabat definitif Sekda.


Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti oleh lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy dan Basiran.

Lalu pada 10 Juli 2020, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep dan Dance Yulian Flassy.

Ketiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim penilaian akhir yang di dalamnya terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN.

Lalu pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.

Namun, keputusan itu kemudian menjadi polemik karena muncul prokontra terkait hal tersebut.

Baru setelah enam bulan setelah Keppres penunjukan Dance Yulian Flassy diterbitkan, yang bersangkutan akhirnya dilantik menjadi Sekda Papua yang definitif.

Sementara Doren Wakerkwa yang jabatan sebelumnya adalah Asisten I Setda Papua, sejak 25 September 2020 telah diangkat menjadi Pj Sekda Papua.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/110702178/dualisme-sekda-di-pemprov-papua-ini-kebijakan-yang-dibuat-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke