Salin Artikel

Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE

Hal itu termasuk kasus ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pembebasan ibu dan anak itu hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.

Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni saat dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

Dia menyebutkan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.

Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/072205978/meski-dijamin-3-anggota-dewan-ibu-dan-bayi-tetap-harus-dipenjara-karena-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke