Salin Artikel

Tak Terima Anaknya Dianiaya Oknum Polisi, Taha: Kalau Sampai Pelakunya Tidak Dihukum Lihat Saja

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Bripka YL di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan.

Adapun korbannya diketahui bernama Firman Booy (20) warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole.

Orangtua korban, Taha Booy, menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi kepolisian dapat memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

Pasalnya, akibat perbuatan pelaku tersebut menyebabkan kondisi anaknya mengalami luka parah. Selain babak belur, juga diketahui mengeluarkan darah segar dari kedua matanya.

"Kalau dia (pelaku) bukan polisi mungkin bisa dipahami, tapi pelaku ini anggota polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi kami tidak terima," jelasnya, Minggu (28/2/2021).

Minta pelaku dipecat

Taha meminta kasus hukum yang melibatkan oknum anggota polisi itu dibuka secara transparan agar publik bisa ikut mengawal kasus tersebut.

Ia juga berharap instansi kepolisian dapat memberikan hukuman tegas berupa pemecatan dan tidak melindungi oknum anggotanya itu.

"Sebagai orangtua saya akan mengawal kasus ini, saya ingatkan kalau sampai pelakunya tidak dihukum dan dipecat nanti lihat saja, saya ini sudah mau pensiun saya tidak peduli karena saya hanya pikir akhirat," ancamnya.

Sedangkan terkait kondisi korban, ia mengaku hingga saat ini masih terbaring di RSUD Namrole.

Rencananya, pihak keluarga akan merujuk korban ke rumah sakit di Ambon agar mendapat penanganan lebih maksimal.

Pelaku ditahan

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka YL terhadap korban terjadi pada Jumat (26/2/2021) di Desa Kamanglale.

Saat kejadian itu, Bripka YL bersama rekannya sedang berusaha melerai tawuran antarwarga ketika melintas di lokasi kejadian.

Namun, saat kejadian itu Bripka YL justru terkena lemparan batu di wajahnya. Karena kesakitan, ia lalu emosi dan menganiaya korban yang saat itu berada di belakangnya tanpa ampun.

"Karena merasa kesakitan, Bripka YL emosi lalu dia menghajar korban (Firman) yang ada di belakangnya," kata Wakil Kepala Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa, Sabtu (27/2/2021).

Atas perbuatan itu, anggotanya tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku penganiayaan, Bripka YL, telah ditahan dan diproses," ungkapnya.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/213920878/tak-terima-anaknya-dianiaya-oknum-polisi-taha-kalau-sampai-pelakunya-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke