Salin Artikel

Buntut Karhutla di Pontianak, 5 Lahan Disegel dan 2 Orang Ditangkap

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.

"Kami menyegel lima lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Selatan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Di lahan yang terbakar dibentang spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan'.

Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun.

Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Pemkot Pontianak, lanjut Edi, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.

Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan.

"Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," ujar Edi.

Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," ucap Edi.

Edi menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah.

Dia memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar.

Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi.

Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.

"Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.

Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak.

Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.

"Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbau Edi.

Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.

"Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebut Leo.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya.

Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," ujar Leo.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait.

Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/27/202528478/buntut-karhutla-di-pontianak-5-lahan-disegel-dan-2-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke