Salin Artikel

Oknum PNS di Riau yang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu Ternyata Residivis

KOMPAS.com - EY alias Edi (44), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu ternyata residivis.

EY alias Edi ditangkap lagi oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di rumahnya di Jalan Ahmad Taha, Kelurahan Pematang Reba, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, EY merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu.

"Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama," kata Ps Paur Humas Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/2/2021).

Dari tangan EY, polisi berhasil mengamankan barang bbukti 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu.

Kata Misran, pelaku EY ditangkap setelah petugas terlebih dulu menangkap pelaku lain yakni MFR alias Fais (37).

"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi," ujarnya.

Dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.

"Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)/TribunPekanbaru.com

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/08090101/oknum-pns-di-riau-yang-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke