Salin Artikel

Geledah Rumah Tersangka Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita tiga mobil mewah saat menggeledah rumah tersangka IR di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

IR merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRG) diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 50 miliar.

Dana tersebut merupakan pembagian hasil pengelolan minyak dan gas (Migas) di Blok Mahakam, Kutai Kertanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim M Abdul Farid mengatakan, tiga mobil mewah yang disita yakni Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol  B 8819 RFP dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.

"Tiga unit kendaraan ini diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana korupsi," ungkap Farid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Mobil-mobil mewah itu telah diamankan dan dititipkan di Jakarta oleh tim penyidik.

Selain kendaraan mewah, tim juga mengamankan barang bukti lain.

Dokumentasi penggeledahan yang diterima Kompas.com, juga memperlihatkan sebuah brankas terbuka tak berisi turut dilacak penyidik.

"Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana tersangka IR," terang Farid.

Penggeledahan itu, kata Farid, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati Kaltim dan surat izin geledah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Ketua RT dan sekuriti setempat turut menyaksikan pengeledahan rumah tersangka," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, IR terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi yakni pengelolaan dana Rp 70 miliar yang diterima perusda dari bagi hasil Blok Mahakam tahun 2018-2020.

Total dana itu, Rp 50 miliar di antaranya, direncanakan IR untuk bangun tangki timbun di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya.

"Kegiatan fisik proyek itu juga ternyata tidak ada," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim, Prihatin.

Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak sepekan lalu, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Mapolresta Samarinda, sejak Kamis (18/2/2021).

IR dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas balik Blok Mahakam dan dana participating interest (PI) 10 persen

Sumber minyak dan gas Blok Mahakam yang berlokasi di Kutai Kertanegara, sebelumnya dikelola perusahaan asing, Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation selama 50 tahun, sejak 1966.

Pada Januari 2018, PT Pertamina mengambilalih pengelolaan blok migas itu setelah habis kontrak perusahaan asing.

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) ditunjuk sebagai pengelola Blok Mahakam.

Sejak dibawa kendali PHM, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar turut disertakan dalam pengelolaan yakni participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Mahakam.

Dari besaran 10 persen ini akan dibagi 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia Farah Dewi menuturkan, berdasarkan Permen ESDM 37/2016, penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10 persen, merupakan kewenangan Gubernur.

"Dalam hal PI 10 persen wilayah kerja mahakam, Gubernur Kaltim menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10 persen," terang dia melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com.

Selanjutnya, PT MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang mengelola PI 10 persen tersebut.

"Pemegang saham PT MMPKM adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Kaltim dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara," terang  Farah.

Setelah penunjukan itu, PT MMPKM dan PHM kemudian, menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen, Juli 2019.

Berdasarkan perjanjian itu, mitra PT PHM adalah PT MMPKM. Maka dana bagi hasil PI 10 persen dibayarkan PT PHM kepada PT MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan nota perjanjian.

Data yang dihimpun Kompas.com dari berbagai sumber, total dana PI 10 persen terhitung sejak 1 Januari 2018 sampai September 2020, sebanyak Rp 1,4 triliun yang tercatat secara akrual.

Dari Rp 1,4 triliun secara akrual tersebut, PT MMPKM sudah menerima tunai senilai Rp 1,3 triliun.

Setelah potongan pajak, jasa giro dan lainnya, angka tersebut menyusut jadi Rp 770 miliar sebagai saldo bersih.

Saldo bersih ini, kemudian digunakan untuk pembagian deviden kepada pemilik saham yakni 66,5 persen milik perusda Kaltim, PT MMPKM dan 33,5 persen milik PT MGRM, perusda Pemkab Kukar. Sebagian lainnya digunakan untuk operasional perusahaan.

Adapun rincian deviden sejak tiga tahun terakhir di antaranya, 2018, PT MGRM terima Rp 192 miliar. Sementara, PT MMPKT terima Rp 381 miliar.

Tahun 2019, PT MGRM terima Rp 37 miliar. Sementara, PT MMPKT terima Rp 74 miliar.

Pada September 2020, PT MMPKT terima Rp 20 miliar, sementara PT MGRM belum diketahui.

Deviden yang mengalir ke PT MGRM selama tiga tahun inilah, yang diduga dikorupsi oleh direktur utama inisial IR.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/17230631/geledah-rumah-tersangka-korupsi-migas-blok-mahakam-kejati-kaltim-sita-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke