Salin Artikel

Tragedi Longsor di Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Bencana longsor terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Dusun Sina'a, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Parigo Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (24/2/2021).

Sebanyak tiga penambang ditemukan tewas, dan diduga puluhan orang masih tertimbun longsoran.

Tim SAR gabungan dan warga hingga saat ini masih melakukan pencarian korban.

Sebanyak 26 orang tertimbun

Dilansir dari Antara, sebanyak 26 penambang tertimbun saat terjadi longsor. Sebanyak 15 orang ditemukan selamat, tiga orang luka-luka, dan tiga dinyatakan.

Lalu, menurut data sementara dari Basarnas Palu, lima orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Sementara itu, setelah menerima informasi soal longsor di Desa Buranga itu, Tim SAR dari Pos SAR Parigi segera dikerahkan.

Saat ini, petugas SAR dan warga telah berada di lokasi untuk mencari para korban yang diduga masih tertimbun.

"Di lokasi longsor sudah ada tim kami dari Pos SAR Parigi dan personel Kantor SAR Palu bersama unsur SAR lainnya yang terhimpun dalam tim gabungan termasuk TNI/Polri," kata pejabat Humas Kantor SAR Pencarian dan Pertolongan Palu Fatmawati yang dihubungi di Palu, Kamis.


Alat berat dikerahkan

Basarnas Palu membawa dua unit kendaraan angkut personel, peralatan ekstrikasi, peralatan medis, peralatan evakuasi, Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 serta alat pendukung lainnya.

"Operasi SAR dibantu dua unit alat berat jenis excavator, dan proses evakuasi berlangsung hingga pukul 04.00 WITA dinihari," ujar Fatmawati.

Selain menggunakan alat berat, pencarian juga juga menggunakan alat manual seperti pacul dan sekop.

(Penulis: Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/11450041/tragedi-longsor-di-tambang-emas-ilegal-parigi-moutong-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke