Salin Artikel

Diduga Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset di Boyolali, Mulai Ruko hingga Bus

SOLO, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita aset di wilayah Boyolali, Jawa Tengah diduga terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri pada Selasa (23/2/2021) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto membenarkan ihwal penyitaan aset berupa belasan bus tersebut.

"Iya, informasinya seperti itu (penyitaan aset)," kata Priyanto ditemui seusai menghadiri peresmian pembukaan rumah sakit lapangan (Rumkitlap) milik TNI AD di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021).

Priyanto menyampaikan tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan terkait penyitaan aset karena kewenangan Kejagung.

"Sebenarnya kewenangan Puspenkum. Satu corong. Kita tidak bisa menjelaskan keseluruhan," kata dia.

Priyanto mengatakan pihaknya hanya diminta membantu tim penyidik Kejagung yang melakukan penyitaan aset PT Asabri.

Adapun tim yang diterjunkan selain dari Kejati Jateng juga ada dari Kejari Solo, Klaten dan Boyolali.

"Kami hanya mem-backup tim penyidik yang melakukan langkah-langkah hukum," ungkap dia.

Kejati Jateng, kata dia, sedang melakukan inventarisasi aset terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asabri di wilayah Soloraya.

"Kita inventarisasi (aset) Soloraya dalam rangka penuntasan kasus Asabri," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya temuan aset diduga terafiliasi dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, SWJ.

Aset diduga milik SWJ itu berada di dua kecamatan di Kabupaten Boyolali, yakni Simo dan Karanggede. Aset-aset itu diatasnamakan orang lain.

"Jadi ada lahan, ruko, lahan kosong, ada garasi bus dan termasuk busnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/15555721/diduga-terkait-korupsi-asabri-kejagung-sita-aset-di-boyolali-mulai-ruko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke