Salin Artikel

Disebut Dalam Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Ini Klarifikasi Pengusaha Batik Tanah Liek

Salah satu perusahaan yang membuat batik tanah liek disebut menjadi rekanan pengadaan hand sanitizer yang bermasalah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Salah seorang pemilik batik tanah liek di Padang, Muhammad Iqbal, memberi klarifikasi terkait kasus tersebut.

Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah mencoreng nama batik tanah liek di Padang, Sumatera Barat.

Padahal, oknum yang bermain dalam kasus tersebut hanya satu toko batik di Padang.

Namun, efeknya dirasakan semua toko yang ada.

"Batik tanah liek itu ada beberapa toko yang berbeda pemiliknya. Tapi karena satu kasus ini, semuanya terbawa-bawa," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Iqbal menyebutkan, dirinya sebagai pemilik Batik Tanah Liek Bundo Kanduang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Perlu klarifikasi Batik Tanah Liek Bundo Kanduang tidak terlibat. Kami murni bergerak di bidang batik saja, tidak hand sanitizer," kata Iqbal.

Iqbal meminta kasus tersebut diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada preseden buruk terhadap semua batik tanah liek di Padang, Sumbar.

"Silakan diungkap. Tidak semua batik tanah liek yang terlibat. Hanya satu oknum, tapi menyeret semua nama batik tanah liek," kata Iqbal.


Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar.

Akibatnya uang tersebut terpaksa dikembalikan oleh rekanan atau penyedia jasa ke kas negara.

"Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Erman menyebutkan, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.

"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," kata Erman.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar tentang LHP BPK RI terkait Covid-19, Nofrizon menyebutkan, dalam LHP BPK RI ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk pembelian hand sanitizer tersebut.

Hasil penyelidikan Pansus menemukan bahwa pembelian hand sanitizer itu diduga di-mark up dari harga sebenarnya.

"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon.

Nofrizon menyebutkan, rekanan yang menyediakan hand sanitizer tersebut bergerak di bidang batik tanah liek, bukan alat kesehatan.

"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.

Nofrizon mengatakan, diduga rekanan mendapatkan proyek tersebut melalui salah seorang istri pejabat di Sumbar.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/14352281/disebut-dalam-dugaan-mark-up-dana-covid-19-sumbar-ini-klarifikasi-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke