Salin Artikel

982 RT di Kota Magelang Masuk Zona Hijau Covid-19

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 982 dari 1.032 Rukun Tetangga (RT) di Kota Magelang, Jawa Tengah, masuk zona hijau Covid-19.

Sisanya, sebanyak 50 RT, juga telah memasuki zona kuning, yang artinya masih ada 1 sampai 5 rumah dalam 1 RT memiliki kasus Covid-19.

"Dengan demikian sudah tidak ada RT yang masuk dalam zona oranye dan merah penyebaran Covid-19," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Magelang, Joko Budiyono, dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Menurut Joko, PPKM Mikro yang berlangsung sejak 9 Februari 2021, telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.

Dengan progres itu maka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga bertambah.

Hal ini tidak lepas dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin meningkat.

Pihaknya terus berupaya agar 50 RT yang masih berstatus zona kuning itu menjadi zona hijau.

Upaya yang dilakukan antara lain dengan optimalisasi tracing, test, dan treatment (3T).

Bahkan, Kota Magelang mendapatkan peringkat keempat Se-Jawa Tengah, termasuk daerah yang melaksanakan tracing di atas 150 persen.

"Ini memang tugas berat, tapi harus dilakukan secara bersama-sama, kompak, dan masif, mengendalikan penyebaran Covid-19. Kami terus berupaya agar Kota Magelang menjadi zona hijau lagi," kata Joko.

Dia berharap, tren positif ini akan terus berlangsung ke depannya.

Terlebih, Kota Magelang kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 8 Maret 2021.

"PPKM Mikro sudah terlihat perkembangan positifnya, di mana angka kesembuhan naik tajam, angka kematian berhasil diturunkan. Tetapi di sisi lain, ekonomi kerakyatan tetap berjalan," imbuh Joko.

Merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri No 4/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Zonasi RT berdasarkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya.

Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

"Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sedangkan layanan pesan antar tetap diperbolehkan," imbuh Joko.

Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/19031521/982-rt-di-kota-magelang-masuk-zona-hijau-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke