Salin Artikel

Pembunuhan Perempuan di Sumba Timur Ternyata karena Masalah Asmara

MSD ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tepi Pantai Londa Empat, Desa Kuta, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (18/2/2021).

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono menyebutkan, DNHB beberapa kali menikam korbannya dengan parang pada Rabu (17/2/2021) malam sebelum ditinggalkan dalam keadaan sudah tidak berdaya.

Handrio mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban.

"Sakit hati karena asmara tak tergapai dan dendam karena terduga pelaku merasa dipermainkan dan dimanfaatkan secara finansial," kata Handrio kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021) malam.

Sebelumnya, DNHB merasa tersinggung dan marah terhadap korban pada Selasa (16/2/2021), pukul 22.00 Wita.

Hal itu bermula ketika DNHB menjemput korban menuju ke kost miliknya di belakang SMK 1 Waingapu, Sumba Timur.

Sampai di kost, MSD justru mengajak tersangka untuk mengunjungi saudaranya yang berinisial Y di Kost Santeria.

"Sampai di Kost Santeria, korban MSD meminta agar terduga pelaku DNHB rela memberikan uang Rp 200.000 kepada saudaranya Y. (Hal tersebut) untuk menunjukkan sikap loyalnya kepada korban MSD," ujar Handrio.

Kemudian, MSD menghubungi saksi B untuk mengantarnya pulang ke rumah. Hal itu membuat tersangka cemburu dan merasa hanya dimanfaatkan oleh MSD.

Tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon pada Rabu sekitar pukul 14.00 Wita. DNHB meminta agar korban mau jalan-jalan dengan dirinya. Namun, MSD menolak ajakan tersebut.


Hal itu menyebabkan DNHB mengungkit kembali kebaikannya terhadap korban dan saudara MSD yang berinisial Y.

"Korban MSD pun menanggapi (DNHB) dengan kata kasar dan penuh makian 'saya tidak pernah makan kau punya uang juga'," ungkap Handrio.

Kemudian, DNHB tersinggung dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Tersangka dendam dan berencana membunuh MSD.

DNHB kembali menelepon korban pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka merayu korban dengan modus mengajak  jalan-jalan. Korban luluh dengan rayuan tersebut dan menuruti ajakan tersangka.

Akhirnya mereka bertemu. Kemudian, DNHB menghabisi nyawa MSD sekitar pukul 23.59 Wita.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone (HP), kartus SIM HP, dan sebilah parang dengan bercak darah yang sudah kering.

Handrio menjelaskan, DNHB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumba Timur.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MSD (19) ditemukan tewas di tepi Pantai Londa Empat, Desa Kuta, Kanatang, Kamis (18/2/2021) pukul 09.00 Wita.

"Dari luka yang terdapat pada tubuh korban, kuat dugaan korban dianiaya dengan menggunakan benda tajam hingga meninggal dunia," kata Pejabat Sementara Kasubbag Humas Polres Sumba Timur Ipda Syamsudin Noor kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis sore.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/08541761/pembunuhan-perempuan-di-sumba-timur-ternyata-karena-masalah-asmara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke