Salin Artikel

1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar

Polisi juga meringkus anak dari pasangan suami istri tersebut bersama menantunya, serta menyita narkoba jenis sebanyak setengah kilogram sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad Mukid mengungkapkan, keempat orang dalam satu keluarga tersebut digerebek di tempat tinggalnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

Pelaku dalam kasus dugaan narkoba itu adalah pasangan suami istri, JH (46) dan AN (40), lalu anak dan menantunya, PW (22) dan EF (25).

Selain mengonsumsi sabu, mereka juga mengedarkan narkoba di wilayah Jombang, Mojokerto, dan daerah lain di Jawa Timur.

"Kita sudah menetapkan statusnya. Mereka tersangka, Bapak dan Ibunya sebagai pengedar, lalu anak dan menantunya sebagai bandar," kata Mukid kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Mukid menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari kasus yang ditangani polisi dua bulan lalu.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan JH sebagai pengedar sabu. Selain JH, polisi menemukan keterlibatan istrinya, AN.

Pasangan suami istri itu diduga mendapatkan sabu dari anak kandungnya, PW.


PW dan suaminya merupakan pemain lama dalam peredaran sabu. Mereka ditetapkan sebagai DPO pada dua tahun lalu.

"JH mendapatkan barang dari istrinya (AN), yang dibeli dari anaknya (PW). Kami sebelumnya tidak menyangka kalau anak dan menantunya pulang ke rumah," ujar Mukid.

Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu berat setengah kilogram. 

Polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/19303101/1-keluarga-jadi-tersangka-kasus-narkoba-polisi-orangtuanya-pengedar-anak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke